MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Advokat, Dosen PNS Bisa Jadi Advokat!
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas-ist-
Mereka berargumen bahwa aturan tersebut menghambat hak dosen PNS untuk berkontribusi pada masyarakat melalui profesi advokat.
Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi dosen PNS untuk memperluas kontribusi mereka, namun tetap menjaga fokus pada tanggung jawab akademik. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: