Gibran Rakabuming Raka 'Legal' Cawapres Muda? Simak Detail Kontroversial Putusan MK yang Memicu Pro dan Kontra
Penolakan gugatan MK terhadap syarat usia capres-cawapres membuka pintu bagi Gibran! Apakah ini langkah kontroversial untuk Pilpres 2024?-DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Perkara ini merupakan "gugatan ulang" terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya mengubah syarat usia tersebut.
MK menegaskan bahwa Putusan 90 telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka, bersifat final, dan mengikat.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa upaya hukum terhadap putusan tersebut tidak mungkin dilakukan, mengingat Mahkamah Konstitusi tidak mengenal sistem peradilan bertingkat.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Minta Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu
Meskipun ada pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90, MK menyatakan tidak mungkin melakukan sidang ulang dengan majelis hukum yang berbeda sesuai dengan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman.
Pemohon, Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, mengajukan gugatan karena Putusan 90 terbukti melibatkan pelanggaran etika berat Anwar Usman.
Brahma mengkritisi perbedaan pandangan 5 hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres, yang menurutnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan ini menjadi sorotan karena menciptakan landasan bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar dan putra sulung Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
BACA JUGA:Hisnu Sumsel Konsolidasi Dukungan untuk Ganjar-Mahfud
Gibran kemudian secara aklamasi diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut dari KPU RI, memulai perjalanan mereka menuju Pilpres 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: