Pemuda Ini Terancam Denda Rp800 Juta

Pemuda Ini Terancam Denda Rp800 Juta

Pemuda Ini Terancam Denda Rp800 Ribu-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Petugas Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Kevin Agustian (20), warga Prumnas Nikan Blok B1 No.07, RT 02, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Menurut keterangan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera EJ Putra, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Dua Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Curi Sawit di Kebun PT SBI

BACA JUGA:Driver Ojek Online Jadi Korban Pembegalan di Musi 6 Palembang

Dari hasil penyergapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok merk CLIM milik tersangka.

"Tersangka Kevin Agustian beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Nopera.

Atas perbuatannya, Kevin Agustian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. **

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: