Dua Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Curi Sawit di Kebun PT SBI

Dua Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Curi Sawit di Kebun PT SBI

Dua Warga Desa Tanjung Agung Tertangkap Curi Sawit di Kebun PT SBI-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dua warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat mencuri tandan buah segar (TBS) sawit di perkebunan milik PT SBI

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/9/2024) sekitar pukul 22.15 WIB di wilayah Desa Bumi Kawa, Lengkiti. 

Namun, ulah mereka gagal setelah dipergoki oleh pihak keamanan perusahaan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Minggu (7/9), mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial Dwi dan Yusuf kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diserahkan oleh sekuriti PT SBI.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit di Sumsel, Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar

BACA JUGA:Daftar Nama 45 Warga Musi Rawas yang Lulus Seleksi Beasiswa SDM Kelapa Sawit

"Kedua terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa 84 tandan buah sawit dan dua sepeda motor tanpa plat nomor," jelas Ibnu.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan berawal saat sejumlah petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area kebun PT SBI. 

Ketika sampai di Tebing Selampung, Afdeling 4, mereka melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

BACA JUGA:Cek Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Berdasarkan Perusahaan

BACA JUGA:50 Perusahaan Sawit di Sumsel Belum Penuhi Kewajiban HGU

Petugas mendapati kedua pelaku sedang mengangkut 84 tandan buah sawit menggunakan keranjang dan menutupi hasil curian tersebut dengan karung putih.

Tak menunggu lama, petugas keamanan langsung menyergap keduanya dan membawa mereka ke pos keamanan perusahaan sebelum dilaporkan ke Polsek Lengkiti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: