Aktris Bunga Zainal Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Senilai Rp6,2 Miliar
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Aktris Bunga Zainal baru-baru ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp6,2 miliar yang dilaporkannya.
Saat tiba di lokasi, Bunga terlihat enggan berbicara banyak kepada media dan hanya mengungkapkan harapannya agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah banget. Tungguin ya bentar, doain ya, semoga lancar ya," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).
Laporan yang diajukan oleh Bunga diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.
Dalam laporannya, Bunga menyatakan dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan yang melibatkan investasi dalam pengadaan kopernik.
BACA JUGA:Hanya Ada Satu Paslon Mendaftar, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan dari Bunga Zainal terkait dugaan penipuan dan penggelapan telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," jelas Ade dalam keterangannya pada Kamis (29/8).
Dalam kasus ini, terdapat dua terlapor dengan inisial AAACD dan SFSS.
Berdasarkan laporan yang diajukan, dugaan penipuan bermula ketika Bunga dan para terlapor melakukan kerja sama investasi pengadaan kopernik.
Terlapor menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada Bunga, sehingga ia mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai total Rp6,2 miliar.
BACA JUGA:Bitcoin Senilai Rp1,5 Triliun Lenyap Akibat Kegagalan Minting Runes, Industri Kripto Terancam!
BACA JUGA:Mausoleum Mausolus, Makam yang Jadi Simbol Keabadian Cinta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: