Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Agustina atas kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kebutaan pada Berlian Putri Erliza, siswi SMP di Palembang.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dinyatakan bahwa eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan sela di sidang yang digelar pada Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Ujian Nasional Versi Baru November 2025

BACA JUGA:Pemerintah Atur Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H, Tidak Ada Libur Total Sebulan Penuh

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Agustina membuka praktik bidan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP). Hal ini melanggar Permenkes Nomor 28 Tahun 2017, yang melarang bidan tanpa SIP membuka praktik mandiri.

Kasus ini bermula pada Selasa, 4 Juni 2024, saat ibu korban, Nila Sari, membawa Putri Erliza ke rumah terdakwa untuk berobat akibat muntah dan demam.

Rumah terdakwa juga difungsikan sebagai tempat praktik bidan, lengkap dengan plang nama di depan rumah.

Namun, setelah menerima tindakan medis dan obat dari terdakwa, kondisi korban memburuk. Bagian mata, wajah, perut, dan punggung korban melepuh hingga mengeluarkan cairan dan darah.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Timbulkan Keresahan, Akibat Kecelakaan Rumah Warga Tertimpa di Tebing Tinggi

BACA JUGA:Dikenal Pantang Menyerah Isnaini Kasmir Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Empat Lawang

Melihat kondisinya memburuk, keluarga segera membawa korban ke rumah sakit. Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan Agustina kepada pihak berwajib.

JPU menyatakan bahwa tindakan Agustina melanggar Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: