Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Malpraktik Agustina Dilanjutkan:ist--

“Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang dialami korban akibat tindakan medis yang diduga tidak memenuhi standar profesi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: