RESMI! Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

RESMI! Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

RESMI! Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program ini secara resmi diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, dalam sebuah acara di Palembang pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Program pemutihan pajak ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat yang kian tertekan akibat berbagai faktor eksternal, seperti pandemi, inflasi, dan ketidakstabilan harga komoditas. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah, mengingat pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Elen Setiadi menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan stimulus fiskal demi membantu memulihkan perekonomian masyarakat. "Program ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, terutama di sektor ekonomi, serta menjaga kestabilan keuangan daerah,'' ujar Elen.

BACA JUGA:Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Mulainya!

BACA JUGA:Rencana OJK Pengenaan Pajak untuk Transaksi Kripto

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada PAD, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tumpuan utama keuangan daerah di tengah tekanan ekonomi.

Berdasarkan catatan pemerintah, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Sumatera Selatan. Rasio PAD terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen, dengan pajak kendaraan bermotor menyumbang 25,20 persen dari total pajak daerah. Melalui program pemutihan ini, Pemprov Sumsel berharap dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan kontribusi tersebut.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, program pemutihan ini mencakup keringanan dan pembebasan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor. Jasa Raharja juga mendukung program ini dengan memberikan pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi. Elen Setiadi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. "Program ini tidak hanya akan meringankan beban ekonomi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya," katanya.

BACA JUGA:Kejayaan Majapahit di Masa Hayam Wuruk: Sistem Pajak dan Struktur Pemerintahan

BACA JUGA:Tidak Lagi Provinsi! 2025 Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikelolah Pemerintah Kabupaten/Kota

Peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan masyarakat umum di Sumatera Selatan. Bagi pengusaha, terutama yang bergerak di sektor transportasi dan logistik, program ini memberikan kelonggaran yang sangat dibutuhkan untuk menjaga operasional bisnis mereka. "Program ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," ujar seorang pengusaha transportasi di Palembang.

Masyarakat umum juga merasakan manfaat dari program ini. Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa perlu khawatir akan sanksi yang memberatkan. Selain itu, masyarakat juga merasa lebih nyaman dan aman saat berkendara, karena dokumen kendaraan mereka telah tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: