Rencana OJK Pengenaan Pajak untuk Transaksi Kripto
Ilustrasi.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah gelombang regulasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk setiap transaksi kripto.
Langkah ini menambah deretan regulasi baru yang membuat bulan ini penuh kejutan bagi para pelaku pasar kripto di Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diambil dari Selular, OJK tengah menyusun penyesuaian pajak untuk semua transaksi kripto.
Hal ini merupakan bagian dari masa transisi pengawasan yang telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditif (Bappebti) ke OJK, dan direncanakan selesai pada tahun 2025.
BACA JUGA:Kesiapan Telekomunikasi di IKN Nusantara Jelang Perayaan HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Higgs Domino Island Bantah Aplikasinya Termasuk Judi Online, Kominfo Beri Tanggapan Ini
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dari OJK, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan transparansi dan tata kelola yang baik dalam penerapan pajak ini.
Berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, besaran pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 0,1% dari nilai aset kripto, sesuai dengan tarif PPh Pasal 22 Final.
Hasan juga menekankan bahwa hingga masa transisi selesai dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah OJK, tarif pajak yang berlaku saat ini masih akan tetap digunakan.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 FE dan Bocoran Spesifikasi serta Fitur Terbaru
BACA JUGA:Elon Musk Dikecam Sebagai Salah Satu Orang Paling Berbahaya di Dunia oleh Politisi Skotlandia
Namun, ia mengindikasikan kemungkinan adanya perubahan dalam kategorisasi dan definisi aset kripto ketika pengawasan berpindah ke OJK, di mana aset kripto akan diakui sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas seperti sebelumnya.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pengenaan pajak terbaru oleh OJK akan diresmikan pada awal tahun 2025.
Namun, sebelum diimplementasikan, OJK akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan terkait angka minimal yang akan dikenakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: