Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Mulainya!

Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Mulainya!

Achmad Rizwan. Foto: dok/ist--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang direncanakan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. 

Program ini disiapkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa saat ini program pemutihan tersebut masih dalam tahap pembahasan

"Masih tahap pembahasan, rinciannya belum bisa kita sampaikan. Masih dibahas pada intinya," ujarnya,Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:Bayi Perempuan dan Laki-laki Ditemukan Terlantar di Dua Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Lomba Menulis Surat ke PGRI Empat Lawang, Berikut Batas Akhir Pengumpulan Surat!

Meski belum ada rincian resmi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemutihan pajak ini akan ditujukan untuk tunggakan PKB dua tahun atau lebih. 

Dalam program ini, penunggak pajak hanya diwajibkan membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak satu tahun berjalan.

Selain itu, program ini juga menawarkan berbagai insentif lainnya. 

Pemprov Sumsel memberikan diskon 50% untuk bea balik nama kendaraan bermotor II, serta pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Empat Lawang Gelar Kegiatan Perlombaan

BACA JUGA:Tragedi Jembatan Lalan Ditabrak Tongkang, Korban Jiwa Menunggu Ekonomi Daerah Terancam!

Wajib pajak juga dibebaskan dari pajak progresif dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang telah lewat.

Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan di Kantor Samsat sebaiknya memperhatikan jadwal operasional, karena kantor tersebut akan tutup pada 17-18 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan dan cuti bersama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: