MUI Haramkan Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH untuk Membiayai Jamaah Lain

MUI Haramkan Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH untuk Membiayai Jamaah Lain

Majelis Ulama Indonesia.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan penting terkait pengelolaan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), Jumat (26/7/2024).

MUI secara resmi mengharamkan penggunaan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.

Poin pertama dari keputusan tersebut menegaskan bahwa hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram

BACA JUGA:Raja Ali Haji: Cendekiawan Melayu dan Karya Abadinya 'Gurindam Dua Belas'

BACA JUGA:Tiba Di Empat Lawang, Jemaah Haji Disambut Haru Keluarga

MUI juga memberikan peringatan bahwa pengelola keuangan yang melanggar keputusan ini akan dianggap berdosa, dengan harapan keputusan ini menjadi renungan bersama bagi semua pihak terkait.

Keputusan tersebut didasarkan pada Al-Quran, termasuk Surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, Surah An Nisa ayat 58, serta Surah Al Maidah ayat 1. 

MUI juga merujuk pada hadits yang menegaskan pentingnya tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa seizinnya dan pentingnya menunaikan amanah.

Poin kedua dari keputusan ini menegaskan bahwa pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lainnya juga dianggap berdosa. 

BACA JUGA:Berita Duka: Jamaah Haji Asal Empat Lawang Meninggal Dunia di Tanah Suci

BACA JUGA:Ciri-Ciri Haji Mabrur: Jika Tetanggamu Memiliki Tiga Hal ini, Bersyukurlah Bahwa Tetanggamu Haji Mabrur

MUI mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat mengurangi hak calon jamaah lainnya, serta berpotensi menimbulkan masalah serius dalam jangka panjang terkait likuiditas dana haji.

MUI dalam paparannya juga menjelaskan bahwa tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dari dana setoran haji dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya melalui rekening virtual masing-masing calon jamaah haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: