MUI Haramkan Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH untuk Membiayai Jamaah Lain

MUI Haramkan Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH untuk Membiayai Jamaah Lain

Majelis Ulama Indonesia.-DISWAY NETWORK-

Beberapa nilai manfaat tersebut digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan calon jamaah haji tersebut.

MUI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan haji sesuai dengan Keputusan Ijtima' Ulama 2024 tersebut, guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.

BACA JUGA:Kisah Keistimewaan dan Alternatif Cara Mendapatkan Undangan Haji Langka dari Raja Salman

BACA JUGA:Pemerintah Arab Saudi Gelar Razia Besar-Besaran, Buntut WNI Tertangkap Pakai Visa Haji Palsu

Keputusan ini diharapkan dapat membawa pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga hak-hak calon jamaah haji dan menjaga integritas serta keadilan dalam pengelolaan dana haji di Indonesia. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: