Pembatasan Pembelian Pertalite Tinggal Menunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pembatasan Pembelian Pertalite Tinggal Menunggu Keputusan Presiden Jokowi.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite agaknya hanya tinggal menunggu waktu. Keputusan akhirnya menunggu 'ketok palu' Presiden Jokowi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014, yang akan mengatur kriteria pembeli Pertalite di tingkat menteri, telah rampung.
"Sekarang kalau di pembahasan di level saya, di eselon I sudah selesai. Sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai di Menko, sekarang lagi di presiden," ujar Dadan di Kementerian ESDM Jakarta.
Pemerintah tengah berusaha keras menghadirkan bahan bakar bersih yang ramah lingkungan dan memastikan bahan bakar yang disubsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:Nasib iPhone di China Makin Terpuruk, Apple Keluar dari Daftar Lima Besar
BACA JUGA:Google Luncurkan Gemini Flash 1.5 di 230 Negara, Termasuk Indonesia
Itulah mengapa aturan tersebut dibuat. "Yang tidak berhak, ya jangan. Jangan menggunakan yang bersubsidi," tegas Dadan.
Revisi Perpres 191 sebenarnya sudah lama dibahas karena banyak pertimbangan untuk menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak membeli BBM bersubsidi.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memperluas wilayah pendataan QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sejak Juli 2023.
Pendataan QR Code ini telah diterapkan di 41 kabupaten/kota untuk mewujudkan subsidi tepat.
BACA JUGA:OpenAI Menguji SearchGPT, Search Engine Berbasis AI
BACA JUGA:Kisah Cinta Siu Ban Ci dan Prabu Brawijaya: Selir yang Mengubah Sejarah Majapahit
Perluasan pendataan tahap pertama dimulai pertengahan Juli meliputi wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non-Jamali seperti Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kendaraan yang belum mendapat QR Code akan diarahkan untuk mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: