Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MHum, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membidik tersangka baru setelah menemukan bukti baru dalam persidangan sebelumnya.-DISWAY NETWORK-

OKU Timur, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur untuk tahun anggaran 2019-2020. 

Dalam pengembangan kasus ini, Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MHum, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membidik tersangka baru setelah menemukan bukti baru dalam persidangan sebelumnya.

"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," kata Andri Juliansyah.

Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar dari total dana hibah sebesar Rp16,5 miliar. 

BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Dugaan Korupsi di Dispora, 38 Orang Diperiksa!

Sebelumnya, tiga terdakwa telah disidang dan divonis bersalah dalam kasus ini. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah Karlisun, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) dari Oktober 2019 hingga Juli 2020, Akhmad Widodo yang menggantikan posisi Korsek dari Juli 2020 hingga selesai, dan Mulkan, yang berperan sebagai Bendahara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, majelis hakim yang diketuai oleh Edi Terial SH MH menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.616.184.800.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang di Lahat Seret 3 ASN dan 3 Swasta, Berapa Nilai Kerugian Negara?

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Akhmad Widodo dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.
  • Karlisun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
  • Mulkan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa Akhmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, Karlisun sebesar Rp224 juta, dan Mulkan sebesar Rp350 juta.

BACA JUGA:Tiga Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Seret Mantan Inspektur Kabupaten Lahat, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: