Mediasi Sengketa Lahan 75 Hektar di Empat Lawang Belum Temui Titik Terang

Mediasi Sengketa Lahan 75 Hektar di Empat Lawang Belum Temui Titik Terang

Mediasi sengketa lahan seluas 75 hektar antara masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan PTPN 7 di Pemkab Empat Lawang, Rabu (17/7/2024) belum menemui titik terang.-DISWAY NETWORK-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mediasi sengketa lahan seluas 75 hektar antara masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan PTPN 7 di Pemkab Empat Lawang, Rabu (17/7/2024) belum menemui titik terang.

Mediasi yang dipimpin Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Pranata Negara, dihadiri oleh perwakilan masyarakat, PTPN 7, Camat Tebing Tinggi, serta Dinas Pertanian.

Ujang Zakaria, perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa lahan yang mereka miliki sejak tahun 1987 tersebut telah dikuasai oleh PTPN 7 tanpa ganti rugi yang sesuai.

"Surat kepemilikan ada semua dan belum ganti rugi, lahan itu dikelola oleh orang tua sekitar tahun 1976. Dan sekitar tahun 2.000 an dikuasai oleh PTPN," kata Ujang.

BACA JUGA:Polsek Fasilitasi Mediasi Warga Versus PT SMS

Ujang berharap persoalan ini cepat selesai dan ada titik terang dari pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan yang telah diolah sampai saat ini.

Sementara itu perwakilan PTPN 7, Agus Susmono, menyambut baik mediasi ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Pihak perusahaan akan memastikan agar penyelesaian ini dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik," ujarnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, 

BACA JUGA:Kapolsek Mediasi Warga Vs Perusahaan

"Apapun itu bentuknya baik itu apakah benar dari pihak masyarakat atau dari perusahaan. Pihak masyarakat ini sebenarnya masih keluarga besar. Karena sebagai mantan karyawan kami, sehingga persoalan ini akan diselesaikan," jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Empat Lawang, Pranata Negara, mengatakan mediasi ini merupakan yang pertama kali di tahun 2024 dan berharap dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

Belum Ada Kesepakatan

Hingga akhir mediasi, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: