Musyawarah Sengketa Pilkada Empat Lawang Berakhir Tanpa Kesepakatan

Musyawarah Sengketa Pilkada Empat Lawang Berakhir Tanpa Kesepakatan

Musyawarah Sengketa Pilkada Empat Lawang Berakhir Tanpa Kesepakatan-dok/REL-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Musyawarah sengketa Pilkada yang berlangsung secara tertutup antara bakal pasangan calon (Bapaslon) H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang berakhir tanpa kesepakatan. 

Pertemuan yang digelar pada Jumat (27/9/2024) di kantor sekretariat Bawaslu Empat Lawang ini tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan oleh kedua belah pihak.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Harira Putra, mengonfirmasi bahwa musyawarah tidak menemukan titik temu antara pemohon dan termohon. 

"Tidak terjadi kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon, akan lanjut musyawarah terbuka hari Senin," ujarnya saat dihubungi oleh media.

BACA JUGA:Joncik Enggan Layani Haters, Fokus Wujutkan Program Empat Lawang Madani Jilid II

BACA JUGA:25 September Kampanye Dimulai! Joncik-Arifa’i Siapkan Dua Lokasi Kampanye Akbar

Musyawarah tertutup ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa Pilkada dengan nomor registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. 

Dalam pertemuan ini, hadir langsung Bapaslon H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati beserta tim pengacara mereka, sedangkan dari pihak KPU diwakili oleh Ketua Eskan Budiman dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hendra Gunawan, juga didampingi pengacara.

Sebelumnya, KPU Empat Lawang telah menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 akan diikuti oleh pasangan calon tunggal, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai, yang akan melawan kotak kosong.

Hal ini disebabkan oleh dinyatakannya H. Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon, mengingat H. Budi Antoni Aljufri telah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode, yaitu dari 2008 hingga 2013 dan 2013 hingga 2018.

BACA JUGA:Paslon Tunggal Joncik-Ariva’i Dapat Nomor 2

BACA JUGA:Berantas Pungli dan Evaluasi Zonasi! E-RA Siap Menuju Sumsel Cerah, Target 45 Persen Suara Sah

Ketidakpastian mengenai status jabatan H. Budi Antoni Aljufri pada periode terakhirnya menjadi sorotan. 

Ia terjerat kasus hukum yang menyebabkan munculnya perbedaan pendapat antara KPU dan pihak Bapaslon mengenai masa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: