Polsek Fasilitasi Mediasi Warga Versus PT SMS
MEDIASI : Suasana mediasi antara perwakilan warga dengan PT SMS, di Mapolsek Tebing Tinggi, Selasa (20/12). FOTO : IST/POLSEK TEBING TINGGI--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Polsek Tebing Tinggi, memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Selasa (20/12).
Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan itu, bertempat di ruang kerja Kapolsek Tebing Tinggi dan berrtindak selaku mediator Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh.
Poses mediasi dihadiri RC perusahaan perkebunan PT SMS, perwakilan PT SMS, Kades Tanjung Kupang Baru, Kadus III Desa Tanjung Kupang Baru, kuasa hukum warga pemilik lahan serta beberapa perwakilan warga Desa Tanjung Kupang Baru.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilaksanakan tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya pihak perusahaan perkebunan PT SMS bersedia melakukan ganti rugi kepada warga pemilik lahan yang mengklaim lahannya digarap oleh perusahaan sebesar Rp5 juta per hektar, sesuai dengan kesepakatan yang pernah disetujui pada tahun 2013.
"Proses pembayaran akan dilakukan apabila pendataan pemilik lahan yang klaim sudah lengkap dan dilakukan pengukuran serta verifikasi di lapangan untuk menentukan jumlah ganti rugi kepada pemilik lahan," katanya.
Dalam hal ini, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menghimbau agar masyarakat dan perusahaan tetap terjalin kerjasama yang baik. Baik itu antara perusahaan dan perangkat Desa Tanjung Kupang Baru juga bersama pihak keamanan Polri dan TNI.
"Kerja sama ini diperlukan saat melakukan pengukuran, verifikasi lahan dan ganti rugi lahan yang diklaim warga, agar segala prosesnya berjalan dengan lancar," ucapnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: