Mediasi Sengketa Lahan 75 Hektar di Empat Lawang Belum Temui Titik Terang

Mediasi Sengketa Lahan 75 Hektar di Empat Lawang Belum Temui Titik Terang

Mediasi sengketa lahan seluas 75 hektar antara masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan PTPN 7 di Pemkab Empat Lawang, Rabu (17/7/2024) belum menemui titik terang.-DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan, Ini yang Dilakukan BPN Pagar Alam

Mediasi akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait lainnya.

Masyarakat berharap agar PTPN 7 dapat segera menyelesaikan ganti rugi lahan mereka dengan adil dan transparan.

Perlu diketahui bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sering terjadi di Indonesia. 

Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidakjelasan status kepemilikan lahan atau kurangnya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:Berikut Pembahasan Terkait Viralnya Masjid Di Jual Jadi Perbincangan, Begini Penjelasan Pemilik Lahan

Pemerintah diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini dengan adil dan berpihak kepada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: