Sering Lakukan Transaksi Narkoba, Supriadi Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Empat Lawang

Sering Lakukan Transaksi Narkoba, Supriadi Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Empat Lawang

Tersangka beserta barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satres Narkoba Polres EMPAT LAWANG berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu (15/06/2024) pukul 01.30 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Agar Motor Listrik Tetap Awet? Simak Disini Cara Merawatnya!

Semua bukti mengarah pada sebuah rumah di desa tersebut, yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika. Dipimpin oleh Kanit I, IPDA Ardliyansyah, S.H., bersama delapan anggota lainnya, mereka langsung menuju lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Supriadi (34 tahun), seorang warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan belum menikah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap Supriadi, ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.

BACA JUGA:UNIK! The Offline Club, Klub Kumpul-kumpul untuk Menghindari Dunia Digital dan Fokus Dunia Nyata

Paket ini disembunyikan di kantong jaket sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka.

Selain itu, ditemukan juga satu paket narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,81 gram, yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri.

Dengan bukti-bukti tersebut, Supriadi ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.

BACA JUGA:Honor of Kings Siap Menggebrak Dunia MOBA Mobile

Atas perbuatannya, Supriadi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dihadapinya cukup berat, mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: