Kemendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Seragam Dinas PNS dan PPPK dengan Ketentuan Berbeda

Kemendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Seragam Dinas PNS dan PPPK dengan Ketentuan Berbeda

ILUSTRASI.--

Pada akhir pekan kerja, PNS mengenakan batik, tenun, atau lurik, yang menunjukkan penghargaan terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Sedangkan untuk PPPK, jadwal pemakaian seragam dinas ditetapkan sebagai berikut:

1. Hari Senin sampai Rabu:

   - Jilbab hitam (bagi yang mengenakan jilbab

   - Kemeja putih

   - Celana atau rok hitam

2. Hari Kamis dan Jum'at:

   - Batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah

Seragam dinas PPPK dari Senin hingga Rabu menekankan kesederhanaan dan formalitas dengan kemeja putih dan celana atau rok hitam, yang mirip dengan seragam Rabu untuk PNS.

BACA JUGA:Miliki Spot Potografi Pantai Kuang Wai: Permata Tersembunyi di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok

Pada hari Kamis dan Jum'at, PPPK juga mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah, menonjolkan keindahan dan keberagaman budaya Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: