Kemendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Seragam Dinas PNS dan PPPK dengan Ketentuan Berbeda

Kemendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Seragam Dinas PNS dan PPPK dengan Ketentuan Berbeda

ILUSTRASI.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, telah mengeluarkan aturan baru mengenai jadwal pemakaian seragam dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2024.

Meskipun keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun jadwal pemakaian seragam dinas PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2024, jadwal pemakaian seragam dinas untuk PNS adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

1. Hari Senin dan Selasa:

   - PDH warna Khaki   

2. Hari Rabu:

   - PDH kemeja putih dan celana/rok hitam 

3. Hari Kamis dan Jum'at:

   - PDH batik/tenun/lurik

PDH (Pakaian Dinas Harian) Khaki menjadi seragam standar pada awal minggu, mencerminkan tampilan formal dan seragam yang khas PNS.

Sementara itu, pada hari Rabu, seragam berganti menjadi kemeja putih dan celana atau rok hitam, yang memberikan nuansa profesional dan elegan.

BACA JUGA:Tak Patah Semangat, Mahasiswi Ini Mampu Menjalankan Berbagai Pekerjaan Demi Bisa Kuliah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: