PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

Ilustrasi.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pilar penting dalam pelayanan publik.

Mereka mendapatkan berbagai keistimewaan dan hak yang diatur oleh undang-undang sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mensejahterakan mereka yang telah mengabdi kepada masyarakat.

Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, terdapat sepuluh keistimewaan hak yang harus dipenuhi oleh negara untuk PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Tak Patah Semangat, Mahasiswi Ini Mampu Menjalankan Berbagai Pekerjaan Demi Bisa Kuliah

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK berhak atas berbagai bentuk penghargaan dan pengakuan yang bersifat materiel maupun nonmateriel.

Hak-hak tersebut dijabarkan secara rinci dalam pasal 21, yang mencakup berbagai aspek seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, dan lainnya. Berikut penjabarannya:

1. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

2. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:

BACA JUGA:Valve Tegaskan Akum Steam Tak Bisa Diwariskan

a. Penghasilan

b. Penghargaan yang bersifat motivasi

c. Tunjangan dan fasilitas

d. Jaminan sosial

e. Lingkungan kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: