PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

Ilustrasi.--

c. Jaminan kematian;

d. Jaminan pensiun; dan

e. Jaminan hari tua.

BACA JUGA:Miliki Spot Potografi Pantai Kuang Wai: Permata Tersembunyi di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok

7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e dapat berupa:

a. Fisik; dan/atau

b. Nonfisik.

8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf f dapat berupa:

a. Pengembangan talenta dan karier; dan/atau

b. Pengembangan kompetensi.

9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf g dapat berupa:

a. Litigasi; dan/atau

b. nonlitigasi.

BACA JUGA:Mengulik Gua Selomangleng: Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreatif

10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: