PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?
Ilustrasi.--
c. Jaminan kematian;
d. Jaminan pensiun; dan
e. Jaminan hari tua.
7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e dapat berupa:
a. Fisik; dan/atau
b. Nonfisik.
8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf f dapat berupa:
a. Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. Pengembangan kompetensi.
9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf g dapat berupa:
a. Litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
BACA JUGA:Mengulik Gua Selomangleng: Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreatif
10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: