PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

Ilustrasi.--

UU ASN No. 20 Tahun 2023 memberikan jaminan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan PNS dan PPPK.

Dengan berbagai hak dan keistimewaan yang diberikan, diharapkan para pegawai negeri dan pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:Terdapat Makam Keramat di Puncak Bukit Gua Selomangleng

Dukungan dalam bentuk penghasilan yang layak, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, serta kesempatan untuk pengembangan diri merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: