PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?
Ilustrasi.--
f. Pengembangan diri
g. Bantuan hukum.
3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dapat berupa:
a. Gaji, atau
b. Upah.
4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dapat berupa:
a. Finansial; dan/atau
b. Nonfinansial.
BACA JUGA:Berikut Permainan untuk Menghilangkan Stres: Alternatif Menyenangkan untuk Relaksasi
5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat berupa:
a. Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. Tunjangan dan fasilitas individu.
6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d terdiri atas:
a. Jaminan kesehatan;
b. Jaminan kecelakaan kerja;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: