Kemendikbudristek Tetapkan Aturan Seragam Sekolah Nasional untuk Tahun Ajaran 2024/2025

Kemendikbudristek Tetapkan Aturan Seragam Sekolah Nasional untuk Tahun Ajaran 2024/2025

Menteri Nadiem Makarim--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencapai salah satu tujuannya dalam menyeragamkan aturan seragam sekolah di seluruh Indonesia.

Menteri Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan seragam sekolah untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Kebijakan ini tetap berlaku untuk tahun ajaran 2024/2025.

Aturan Seragam Sekolah yang Ditentukan

Menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang wajib digunakan oleh siswa. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah penegasan dari Nadiem Makarim bahwa tanggung jawab pengadaan seragam ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua atau siswa.

BACA JUGA:Seberapa Besar Kerugian Negara Akibat Judi Online?

Kebijakan Seragam Gratis

Sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi orang tua dan memastikan kesetaraan pendidikan, Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan seragam sekolah gratis.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu siswa yang kurang mampu secara ekonomi agar mereka dapat memiliki seragam sekolah tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan.

Peran Bersama dalam Pengadaan Seragam

Pengadaan seragam sekolah kini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sekolah.

BACA JUGA:Dukungan untuk Calon Bupati Yulius Maulana Kian Menguat di Tanjung Sakti Area

Bantuan seragam gratis ini terutama ditujukan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Dengan demikian, kebijakan ini menekankan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan orang tua untuk membeli seragam sekolah baru setiap tahun ajaran baru atau setiap kenaikan kelas.

Aturan Tertulis dalam Permendikbud 50 Tahun 2022

Kebijakan ini diatur dengan jelas dalam pasal 12 dan 13 Permendikbud 50 Tahun 2022. Nadiem Makarim menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban ekonomi keluarga siswa yang kurang mampu.

BACA JUGA:Cara Cek Akun WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Selain itu, kebijakan ini juga menekankan bahwa semua siswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa kendala finansial.

Cara Mendapatkan Bantuan Seragam

Untuk mendapatkan bantuan seragam, siswa yang memenuhi syarat akan diprioritaskan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Sekolah, bersama dengan pemerintah dan masyarakat, akan bekerja sama untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Bagi keluarga yang kurang mampu, disarankan untuk melaporkan kondisi mereka ke sekolah atau pemerintah daerah setempat dengan membawa bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa mereka benar-benar tidak mampu.

BACA JUGA:Menteri PANRB Setujui Kuota CASN 2024 untuk Tujuh Kementerian

Harapan untuk Masa Depan

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi seluruh siswa dan keluarga di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan seragam sekolah gratis, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat pendidikannya hanya karena masalah finansial.

Semua siswa, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk meraih pendidikan yang berkualitas dan meraih masa depan yang lebih baik.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer

Dengan langkah ini, Kemendikbudristek berupaya memastikan bahwa pendidikan di Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkeadilan, sesuai dengan visi Nadiem Makarim untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang adil bagi semua.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: