PNS di Empat Lawang Akan Raih Tambahan Penghasilan 2 Kali Lipat di Bulan April 2024

PNS di Empat Lawang Akan Raih Tambahan Penghasilan 2 Kali Lipat di Bulan April 2024

Iwan mike Wijaya selalu kepala BPKAD Kabupaten empat Lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP., MM, melalui Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), telah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang akan meraih tambahan penghasilan 2 kali lipat pada bulan April 2024.

Hal ini disampaikan oleh Iwan Mike Wijaya, ST, selaku Kepala badan pendapatan dan keuangan aset daerah kabupaten empat Lawang.

Menurut Iwan Mike, selain gaji pokok, ASN di Empat Lawang akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji.

Peraturan terkait pemberian THR PNS tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

BACA JUGA:Harga Beras di Empat Lawang Capai Rp17.000 per Kilogram, Berikut Besaran Zakat Fitrah Harus Di Bayar

BACA JUGA:Momentum Spiritual di Lapas Empat Lawang, lakukan Peringatan Nuzulul Qur'an

"Komitmen Pak Pj Bupati sesuai aturan, seluruh ASN di Empat Lawang akan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Saat ini, beberapa instansi sudah melengkapi berkas untuk pencairan THR maupun gaji bulan April," ungkap Iwan Mike Wijaya.

Total anggaran THR untuk sekitar 5000 ASN dan PPPK di Empat Lawang mencapai kurang lebih Rp 19 Miliar.

Pencairan THR PNS 2024 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP 14/2024.

BACA JUGA:Warga Antusias Sambut Pj. Bupati Empat Lawang dan Forkopimda Berbuka Puasa dan Tarawih di Desa

THR diperkirakan akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Namun, jika belum cair sebelumnya, pencairan akan dilakukan setelah tanggal tersebut.

Pemberian THR tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: