Harga Beras di Empat Lawang Capai Rp17.000 per Kilogram, Berikut Besaran Zakat Fitrah Harus Di Bayar

Harga Beras di Empat Lawang Capai Rp17.000 per Kilogram, Berikut Besaran Zakat Fitrah Harus Di Bayar

Kantor kementerian Agama kabupaten empat Lawang:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Di kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, harga beras telah mencapai Rp17.000 per kilogram.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam konteks membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

Menyikapi hal ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang telah menetapkan besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,7 kilogram dengan nilai Rp45.000 per orang.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras tertinggi yang ada di pasaran, yakni Rp17.000. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahadi, melalui Kasi Zakat Wakaf Kgs Makmun, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini memungkinkan masyarakat untuk membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

BACA JUGA:Momentum Spiritual di Lapas Empat Lawang, lakukan Peringatan Nuzulul Qur'an

BACA JUGA:Warga Antusias Sambut Pj. Bupati Empat Lawang dan Forkopimda Berbuka Puasa dan Tarawih di Desa

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Makmun menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama yang mampu, untuk membayar zakat fitrah dengan memberikannya kepada fakir dan miskin.

Zakat fitrah ini diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, yang merupakan kebutuhan sehari-hari bagi banyak orang.

"Dengan membayar zakat fitrah, kita berkontribusi dalam membantu sesama yang membutuhkan, terutama di tengah kenaikan harga beras yang cukup signifikan.

BACA JUGA:April 2024, Gaji, Rapel dan THR ASN Kota Pagar Alam Cair

BACA JUGA:Pj Bupati Pastikan Bayar THR dan Gaji Ke-13 Minggu Pertama April di Kabupaten Empat Lawang

Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri," ungkap Makmun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: