Curi Kambing Tetangga, Samsuri Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Saat Tertidur Pulas

Curi Kambing Tetangga, Samsuri Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Saat Tertidur Pulas

Curi Kambing Tetangga, Samsuri Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Saat Tertidur Pulas--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim "Landak" Satreskrim Polres MUSI RAWAS (Mura), berhasil menahan terduga pencuri hewan ternak (kambing), di kediaman pelaku di Desa Suka Makmur, SP 5, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (18/1/2024).

Diketahui identitas tersangka, Samsuri alias Sam (32), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka ditahan anggota lantaran diduga mencuri kambing milik, SO (27), dikandang di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (9/9/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA:Jangan Sentuh Piala Champions Jika Tidak Ingin Sial! Fakta atau Mitos Belaka?

"Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap pencuri hewan ternak di Desa Suka Makmur, saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Suka Makmur.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka sedang tertidur pulas, memanfaatkan kesempatan tersebut, anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Kutukan Juara Bertahan Piala Dunia, Benarkah Mereka Kesulitan Lolos Babak Grup di Edisi Selanjutnya?

"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa dua buah kayu papan diduga bekas kandang hewan ternak yang dicuri tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-205 / XII / 2022/SPKT/Sat.Reskrim /Res.Mura / Sumsel, Tanggal 12 Desember 2022.

Dimana kejadian tersebut, tersangka mencuri dengan cara merusak/mematahkan kayu yang berada dikandang/ tempat hewan peliharaan (kambing) korban yang berada di sebelah kiri rumah korban.

BACA JUGA:Borneo FC Tingkatkan Intensitas Latihan Demi Hadapi Persija Jakarta

Lalu tersangka, melepas tali tambang yang berada dileher hewan peliharaan (kambing) korban, yang mengikat kepala hewan peliharaan (kambing) korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: