Curi Kambing Tetangga, Samsuri Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Saat Tertidur Pulas

Curi Kambing Tetangga, Samsuri Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Saat Tertidur Pulas

Curi Kambing Tetangga, Samsuri Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas Saat Tertidur Pulas--

Kemudian tersangka, langsung mengambil/mencuri dan membawa kabur hewan peliharaan (kambing) korban, diketahui tersangka tidak membawa alat saat melakukan aksinya.

Keesokan harinya korban berusaha mencari pelaku dan menemui pelaku, namun korban tidak bertemu dengan pelaku.

BACA JUGA:Juventus Segera Dapatkan Tiago Djalo

Kemudian, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, Tahun 2022, SA (saksi), datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban bahwa yang mencuri/mengambil hewan peliharaan (kambing) korban adalah tersangka.

Lalu, dihari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama SA, langsung pergi ke rumah dan menemui pemerintah (Kades), Desa Suka Makmur.

Setelah itu korban langsung bercerita dan memberitahu kepada Kades Suka Makmur, bahwa yang telah mencuri hewan peliharaan (kambing), korban adalah tersangka.

BACA JUGA:Drama Seru! Indonesia VS Vietnam, Strategi Rahasia Shin Tae-yong Bocor?

Kemudian, kades langsung memanggil tersangka kerumahnya lalu sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang ke rumah kades dan langsung di tanya oleh kades apakah benar tersangka telah mencuri hewan peliharaan (kambing) korban.

Lalu, pada saat itu tersangka menjawab dan mengakui memang benar ialah yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan/pencurian hewan (kambing) milik korban tersebut, dan tersangka juga bersedia bertanggung jawab dan mau mengganti rugi/mengganti hewan (kambing) milik korban yang telah dicuri olehnya.

BACA JUGA:IMEL Bengkulu Kunjungi Pj Bupati, Ajang Silaturahmi dan Pemberian Aspirasi

Namun, sampai saat ini, tersangka tidak mau mengganti rugi/bertanggung jawab, kemudian, Senin (12/12/2022), korban bersama RO (saksi), langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan/pencurian hewan (kambing), milik korban tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

"Maka dari itula, tersangka ditangkap oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor kambing jantan berwarna Hitam, yang jika ditafsir kerugian senilai Rp. 3 juta," tuturnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: