Sat Reskrim Polres Empat Lawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembvnuhan Hendra Wijaya, 20 Reka Adegan Dilakukan
Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan Hendra Wijaya di Desa Taba Kecamatan Saling. Foto: M Farrel/REL--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) EMPAT LAWANG baru saja menggelar pra rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan Hendra Wijaya di Desa Taba Kecamatan Saling beberapa waktu lalu.
Pra rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mess Polres Empat Lawang, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam giat yang diadakan bersama Kejari Empat Lawang tersebut, Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menghadirkan tersangka yang sudah berhasil diringkus beberapa hari sebelumnya.
BACA JUGA:Dua Wanita Ditangkap, Modus Operandi Minta Tumpangan Berujung Perampokan
BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
Sebanyak kurang lebih 20 reka adegan dilakukan personel Sat Reskrim untuk mengetahui bagaimana kejadian pembunuhan tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian SH., melalui Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto SE., mengatakan bahwa pra rekonstruksi kasus ini berawal pengembangan penyelidikan.
"Pengembangan penyelidikan kita ini melibatkan 4 orang saksi yang sudah kita periksa," ucapnya ketika ditemui seusai kegiatan rekonstruksi.
BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Arena Sabung Ayam di Bedegung
"Yang kemudian kami berhasil mengantongi nama 2 orang tersangka dan salah satunya sudah berhasil kami tangkap atas bantuan Polres Musi Rawas, sedangkan satu lagi kini masih DPO," tambahnya.
Menurut Ipda Adin, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: