Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah Muzhen A Hipzi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Desa (PED) di Dinas PMD Muba, serta Redho, Kepala PT Info Media Solusi Net.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam (14/8/2024) di kantor Kejati Sumsel, menyatakan bahwa kedua tersangka, RD dan MH, diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:Musi Rawas dan Palembang Diharapkan Lolos Program Percontohan Anti Korupsi

BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

"RD, selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net tahun 2023, berperan aktif dalam membantu tersangka MH, yang sebelumnya sudah ditahan sebagai Direktur PT Info Media Solusi Net, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," ungkap Umaryadi.

Lebih lanjut, Umaryadi menjelaskan bahwa RD, sebagai Kepala Cabang, menandatangani kontrak kerja sama dengan desa-desa di Musi Banyuasin serta menarik dan menyalurkan dana ke rekening PT Info Media Solusi Net. 

Proses ini dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh undang-undang.

Peran MH sebagai ASN pun tak kalah penting. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba. 

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Adakan Kampanye Anti Korupsi

MH bahkan diduga membuka rekening BCA di cabang Sekayu atas namanya sendiri untuk menampung dana tersebut.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang," jelas Umaryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: