Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.-DISWAY NETWORK-
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Herbal Fajar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin; Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net, yang menyediakan layanan internet untuk 200 desa di Kabupaten Muba; dan Riduan, Kepala Seksi Keuangan Dinas PMD Muba.
BACA JUGA:ASN di Lahat Bantu Atasan Korupsi Karena Diiming-imingi Naik Jabatan
BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: