Dua Wanita Ditangkap, Modus Operandi Minta Tumpangan Berujung Perampokan

Dua Wanita Ditangkap, Modus Operandi Minta Tumpangan Berujung Perampokan

Kasus perampokan dengan modus operandi meminta tumpangan terungkap di Kota Lubuklinggau. Dua wanita muda, ES (24) dan Ji (24), kini berada di balik jeruji besi setelah terlibat dalam aksi kejam yang melibatkan tim Macan Polres Lubuklinggau-DISWAY NETWORK-

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -Kasus perampokan dengan modus operandi meminta tumpangan terungkap di Kota Lubuklinggau. Dua wanita muda, ES (24) dan Ji (24), kini berada di balik jeruji besi setelah terlibat dalam aksi kejam yang melibatkan tim Macan Polres Lubuklinggau.

Penangkapan kedua pelaku ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

ES dan Ji ditangkap setelah mereka melakukan perampokan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Pelaku ES merupakan warga Desa Trans Mandala, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sementara Ji berasal dari Dusun II, Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Polisi Ringkus Seorang Tunawisma di Depan Kantor Walikota Lubuk Linggau

Mereka ditangkap oleh polisi pada Selasa (13/8) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perampokan.

Korban dari perampokan ini adalah Amin Akbar (23), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Kenanga II Lintas Gang Jagung RT.06 Nomor 145B, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Menurut AKP Hendrawan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura meminta tumpangan kepada pengendara motor.

Saat korban berhenti, pelaku lain yang masih buron menyergap korban dengan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Dendam Cinta Terlarang dengan Istri Orang Berujung Pembakaran Rumah di Palembang

BACA JUGA:Berkas Korupsi Mantan Kepala BPBD OKU Rampung, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Selain ES dan Ji, tiga pelaku lainnya, yaitu R, N, dan Iq, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengakuan ES dan Ji, mereka awalnya dijanjikan akan menerima Rp500.000 sebagai bagian dari hasil kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: