Dua Wanita Ditangkap, Modus Operandi Minta Tumpangan Berujung Perampokan

Dua Wanita Ditangkap, Modus Operandi Minta Tumpangan Berujung Perampokan

Kasus perampokan dengan modus operandi meminta tumpangan terungkap di Kota Lubuklinggau. Dua wanita muda, ES (24) dan Ji (24), kini berada di balik jeruji besi setelah terlibat dalam aksi kejam yang melibatkan tim Macan Polres Lubuklinggau-DISWAY NETWORK-

Namun, kenyataannya mereka hanya menerima Rp300.000, dengan ES dan Ji masing-masing mendapatkan Rp150.000.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bongkar Arena Sabung Ayam di Bedegung

BACA JUGA:Oknum Bidan di Palembang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik, Tidak Miliki Izin Praktik Resmi

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang perampokan dengan kekerasan.

AKP Hendrawan menyatakan bahwa kedua wanita tersebut memiliki peran penting dalam menjebak korban untuk mendatangi lokasi kejadian, yang akhirnya berujung pada perampokan brutal. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap permintaan tumpangan dari orang asing, terutama saat berkendara di jalanan sepi.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: