PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024

PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024

PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024-ist/net-

PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dengan berlakunya peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen mulai Januari 2024, perhatian terhadap PPPK menjadi krusial. 

Artikel ini menggali dampak perubahan tersebut dan mengajukan pertanyaan kritis, "PPPK Jangan Ini," seiring dengan perubahan signifikan dalam struktur gaji PNS. Mari kita telaah lebih lanjut.

Pada 1 Januari 2024, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen, seiring dengan kenaikan gaji anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

BACA JUGA:Pendudukan Jepang di Sumatera Barat: Kemitraan dan Transformasi Militer

Informasi ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun resminya.

Presiden Jokowi telah mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sementara pensiunan diusulkan mengalami peningkatan sebesar 12 persen.

Meskipun aturan terkait masih dalam perumusan, Prastowo memastikan penyesuaian gaji PNS akan dilakukan sejak awal tahun 2024.

BACA JUGA:Masa Politik Sumatera Barat pada 1930-an: Perkembangan Partai Politik dan Penumpasan

Berikut adalah kisaran gaji PNS sebelum dan setelah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024:

Gaji PNS Sebelum Naik 8 Persen

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: