PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024

PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024

PPPK Jangan ini, Segini Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai Januari 2024-ist/net-

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Sertijab 18 Pejabat Utama dan Kapolres, Ada Nama Kapolres Empat Lawang yang Baru

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

BACA JUGA:Cerita Rakyat yang Melegenda: 7 Bidadari Abadi Menjadi Lagu Daerah Empat Lawang

Golongan IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: