Kapan Pemilihan Presiden, Anggota DPR/DPRD/DPD dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024?

Kapan Pemilihan Presiden, Anggota DPR/DPRD/DPD dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024?

Pemilu 2024-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan menjadi Pemilu serentak kelima di Indonesia, yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Pemilu ini akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Jadwal Pemilu 2024

BACA JUGA:Maju ke Pilkada Muara Enim 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut ini adalah jadwal Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
  • 14 Februari 2024 - 14 Maret 2024: Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju ke putaran kedua
  • 15 Maret 2024 - 7 April 2024: Masa kampanye putaran kedua
  • 8 April 2024 - 10 April 2024: Masa tenang
  • 11 April 2024: Pemungutan suara putaran kedua
  • 11 April 2024 - 12 April 2024: Penghitungan suara

Tahapan Pemilu 2024

BACA JUGA:Pernyataan Saleh Partaonan Daulay Terkait Video Zulkifli Hasan, Praktek Salah Dua Jari Saat Tahiyat

Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang meliputi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana anggaran, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, yang meliputi pengumpulan, verifikasi, validasi, dan penyempurnaan data pemilih, serta penyusunan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan.

Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, yang meliputi pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual partai politik, penetapan partai politik peserta Pemilu, dan pendaftaran gabungan partai politik.

BACA JUGA:Anies Baswedan Diterima Meriah di Lubuklinggau

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, yang meliputi penetapan jumlah kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta penetapan daerah pemilihan untuk DPR, DPD, dan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: