Dua Pria Pemuja Narkoba Asal Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Pria Pemuja Narkoba Asal Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara.--
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: