Pengedar Narkoba di Betung Terungkap: Aprizal Dibekuk dengan Barang Bukti 187,03 Gram Sabu
![Pengedar Narkoba di Betung Terungkap: Aprizal Dibekuk dengan Barang Bukti 187,03 Gram Sabu](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/5e5bd004c2738686455732c521ef7c38.jpg)
Istimewa/internet --
BACA JUGA:Waspada! Ada Penipuan Bermodus Jual Madu, Kasusnya Terungkap Tersangkanya Tertangkap
Ia menjual narkotika tersebut dalam paket-paket kecil dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Aprizal mengklaim mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang bernama Ari yang juga tinggal di Betung.
Aprizal saat ini akan dihadapkan pada hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, ia akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Ops Pekat 2 Musi 2023 Ungkap Banyak Kasus, Salah Satunya Pelaku Judi Togel Sidney
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: