Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 27 Perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 27 Perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 27 Perkara:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2024. 

Pemusnahan ini melibatkan sebanyak 27 perkara yang mencakup berbagai jenis kejahatan mulai dari narkotika, pencurian, hingga asusila.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Iriana Ganda Nugraha, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Aidil Fitriansyah, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

- Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19.799 gram dari 14 perkara.

- Ganja sebanyak 2.198,65 gram dari beberapa perkara.

- Senjata tajam sebanyak 7 bilah dari 7 perkara.

BACA JUGA:Asal Usul yang Tidak Jelas: Misteri Suku Mante dari Aceh

- Barang bukti handphone sebanyak 7 buah dari perkara narkotika dan asusila.

- Barang bukti lainya termasuk 1 buah linggis, 1 buah parang, 2 buah dodos  dan 1 bilah senjata tajam jenis rambai ayam dari perkara pencurian dan pembunuhan. 

Selain Hal ini Kegiatan Rutin, Aidil juga menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan, terutama penggunaan dan peredaran narkotika serta senjata tajam di Kabupaten Empat Lawang. 

"Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Aidil.

BACA JUGA:Begini Cara Satlantas Polres Empat Lawang Sampaikan Pentingnya Keselamatan Berlalulintas

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan tertib hukum. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: