Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bermodal Senjata Tajam

Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bermodal Senjata Tajam

Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bermodal Senjata Tajam:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Jajaran Polsek Indralaya berhasil meringkus DN (26), warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga melakukan pengancaman disertai kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor pintu dengan keras.

Saat korban keluar dan menegur, pelaku langsung mendorong korban lalu mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan dan mengayunkannya ke arah tubuh korban.

BACA JUGA:Tim Damkar Temukan 40 Tabung Gas di Lokasi Kebakaran di Sekayu, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa

BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi

“Aksi pelaku semakin membahayakan ketika saksi Yuleni (54) berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran. Pelaku bahkan sempat mencoba menyerang saksi menggunakan pisau,” ujar Junardi, Jumat (1/8/2025).

Beruntung, saksi lain bernama Kopek (45) datang dan berteriak menghentikan aksi pelaku.

DN kemudian melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak lama kemudian oleh petugas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau panjang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm.

BACA JUGA:Waspada! Jalan Amblas di Desa Muara Teladan Terancam Putuskan Akses Keluang–Sekayu

BACA JUGA:Lurah Tanjung Makmur Lolos Seleksi Non Litigation Peacemaker 2025, Harumkan Nama Empat Lawang

“Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya dan mengakui perbuatannya. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Junardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: