Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Kota Palembang.
Pelaku diketahui bernama KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo.
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025, atas nama pelapor RA N.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan Miko Kos yang beralamat di Jalan Timor No. 82, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
BACA JUGA:Dari Sitaro, UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Berkat Dukungan BRI
"Korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi.
Pintu belakang rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya," ungkap Tri, Jumat (1/8/2025).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 257.800.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan POM IX Palembang.
Dipimpin Kompol Robert Perdamean Sihombing, bersama AKP Herry Yusman dan IPDA Irwan, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit springbed warna cream merek Winner NEO Classic, satu unit kloset duduk warna putih, satu buah kunci inggris, serta beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.
BACA JUGA:Lurah Tanjung Makmur Lolos Seleksi Non Litigation Peacemaker 2025, Harumkan Nama Empat Lawang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: