Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi:ist--
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," terang Tri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: