Caleg Tertipu Relawan Parpol Hingga Ratusan Juta, Modusnya Bikin Tepak Jidat!
Teraangka penipuan.-DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial NZ (52) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta berinisial M (58).
Kasus ini mencuat setelah NZ menawarkan pinjaman uang miliaran rupiah dengan modus unik, yakni melalui pembelian koper.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menyatakan bahwa NZ telah dikenal oleh korban sejak 2014, keduanya sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.
NZ diduga melakukan penipuan dengan mengaku mengenal seorang pemodal yang bersedia memberikan pinjaman tanpa jaminan.
BACA JUGA:Patroli Subuh Polres Empat Lawang, Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan
"Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jateng, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon legislatif (caleg)," ujar Kapolsek Putra.
Dalam modusnya, NZ menjanjikan caleg mendapat pinjaman dengan nominal bervariasi, mencapai miliaran rupiah.
Namun, syaratnya cukup tidak lazim, yakni dengan menyerahkan proposal kegiatan, membayar biaya pembelian koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang.
"Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," tambah Putra.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tiba di Irak untuk Menghadapi Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Meskipun NZ menjanjikan nominal pinjaman yang berbeda-beda, ternyata M hanya mampu mengirim uang sebesar Rp 23 juta.
NZ kemudian mengklaim hanya dapat memberikan pinjaman sebesar Rp 20 miliar. Namun, koper berisi uang tersebut tidak pernah tiba, dan akhirnya, M melaporkan NZ ke polisi.
Putra menegaskan bahwa uang yang diterima NZ dari korban sebesar Rp 23 juta telah digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi belum berhasil menemukan orang-orang yang diklaim NZ sebagai pemodal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: