MK Tolak Gugatan PKB, PKN Sah Dapat Satu Kursi di DPRD Sumsel

MK Tolak Gugatan PKB, PKN Sah Dapat Satu Kursi di DPRD Sumsel

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif DPRD Sumatera Selatan di Dapil Sumsel 9. --

JAKARTA,RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif DPRD Sumatera Selatan di Dapil Sumsel 9. 

Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dalam amar putusannya, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi pihak terkait dan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Dengan demikian, Caleg DPRD Sumsel dari PKN, Lucianty, dinyatakan sah menduduki kursi DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Hadiri Berbagai Undangan di Lahat, Yulius Maulana Terus Dapatkan Sambutan dan Dukungan dari Masyarakat

"Alhamdulillah. Kita sudah mencoba menjelaskan dengan beberapa alat bukti dan lampiran yang dibutuhkan dalam persidangan. Tentu Hakim MK mempelajari dan kemudian mengambil keputusan yang alhamdulillah menjadikan kita resmi menjadi Anggota DPRD Sumsel terpilih," ujar Lucianty saat dikonfirmasi wartawan.

Lucianty menyebutkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan alat bukti yang dibawa pihaknya telah dipersiapkan dengan matang. 

"Akhirnya PKN dapat 1 kursi di DPRD Sumsel. Untuk di Muba dan OKU tidak ada permasalahan, tidak ada perselisihan. PHPU bagi PKN hanya di DPRD Sumsel saja. Di DPRD Muba, kita dapat 4 kursi. Sedangkan di OKU kita dapat 1 kursi," ungkapnya.

Setelah putusan ini, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari KPU terkait pengumuman resmi siapa saja yang akan duduk sebagai 75 anggota DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Melanjutkan Keharmonisan, Ketua DPC PDIP Ambil Formulir Cakada PAN 

"Karena keputusan MK sudah keluar, artinya tinggal menunggu keputusan KPU siapa saja yang masuk sebagai 75 Anggota DPRD Sumsel," katanya.

Lucianty juga mengungkapkan kebanggaannya atas capaian PKN yang baru pertama kali ikut Pileg di Sumsel namun sudah berhasil meraih kursi. 

"PKN ini pertama kali ikut, tapi sudah bisa pecah telur. Alhamdulillah," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: