Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Diduga Terlibat TPPO Jual Ginjal ke Luar Negeri
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.-Foto: DISWAY.ID-
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
Hengki menuturkan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Masih Temukan Banyak Pelanggar
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," tuturnya.
Mereka disebut memiliki beberapa perannya masing-masing.
BACA JUGA:Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi
"Ini ada koordinator tersangka berinisial H ini menghubungkan Indonesia dengan Kamboja, koordinator Indonesia Septian. Yang melayani di Kamboja untuk menghubungi RS di sana Lukman," ucapnya.
Sementara, Kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut mencapai 699 laporan sejak Juni mencapai 699 kasus.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan hal tersebut berdasarkan data Tim Satgas TPPO.
"Selanjutnya bapak Kapolri membentuk satgas TPPO. Sejak 10 Juni 2023. Serangkaian pengungkapan kasus di seluruh di Indonesia," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Tipu-tipu Oknum PNS Janjikan Proyek Palsu
"Seluruh Polda jajaran telah melakukan pengananganan TPPO. Sampai saat ini 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan dan telah melakukan terhadap 829 tersangka dan berhasil menyelematkan 2409 korban," tambahnya.
Disebutkannya, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindaklanjuti kasus TPPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id