Awas Jangan Salah Beli, Ini Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Awas Jangan Salah Beli, Ini Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Hewan kurban--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Hari Raya Idul Adha 2023 atau 1444 H akan tiba, bagi anda yang mau berkurban jangan asal pilih kambing, Sapi, Unta untuk di kurban.

Ada ketentuan yang dapat di jadikan acuan dalam memilih, menentukan hewan kurban.

Ini kriteria dalam pelaksanaan kurban yang dikutip dari kemenag.go.id.

BACA JUGA:Apa Tanda Dia Bukan Jodoh Kita? Ini Jawaban Habib Husein Ja'far

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun dan kambing minimal umur 1 tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKU Timur Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur

Ketentuan Khusus

1. Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan, bahwa bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.

2. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

BACA JUGA:Apa Hukum Cari Jodoh via Online Menurut Islam? Jomblo Akut Wajib Baca!!

3. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

4. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

BACA JUGA:Mau Diangkat Derajat, Karir Terbaik, Dijaga Allah SWT Saat Bekerja, Keluar Dari Kesulitan, ini Kata Adi Hidaya

5. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Pelaksanaan Penyembelihan

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

2. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN di Kabupaten Empat Lawang Masih 'Beku'

3. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

a. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

BACA JUGA:Kampung Bupati Banjir Durian, Pemuda Dusun Sawah lakukan ini

b. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH!! Pria di Linggau Sobek Alquran Usai Solat Magrib

c. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

d. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas

e. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

f. Serta, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

BACA JUGA:Masih Dalam Rangkaian Kegiatan Peringati HUT Bhayangkara, Polres Empat Lawang Kini Gelar Penyuluhan Stunting this

BACA JUGA:Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda yang ternyata baru 4 Tahun di Legalkan lho..!

Begitulah tata cara memilih hewan kurban sesuai ketentuaan dan syariat Islam, semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: