Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda yang ternyata baru 4 Tahun di Legalkan lho..!

Perbedaan Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda yang ternyata baru 4 Tahun di Legalkan lho..!

--

 

EMPATLAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -

Mau Hari Reguler, Haji Khusus maupun Haji Furoda sama saja, hajinya ditanggal 8 hingga 13 Zulhijah.

Tidak ada yang tidak apdol, semua apdol hajinya demikian dijelaskan ust Aam Amirudin diyoutbe resminya @Aam Amudin Official.

BACA JUGA:Ini Prosesi yang Sudah Dilakukan Jemaah Haji Empat Lawang di Mekkah

Menurutnya, dalam pelaksanaan Haji ke tiga jenis haji itu sama, di tanggal 8 Zulhija jemaah Calon haji ke mina, kemudian ditanggl 9 ke Arofah, ditanggal 10 Zulhijah malam ke Musdalifa, tangal 10 Zulhijah paginya ke Mina melempae jumronatau boleh juga ke makkah melakukan tawaf,  semua sama saja melakukn itu senua diwaktu yang juga saama.

Nah, sebelum melirik ke perbedaan sekarang dibahas persamaan nya yaitu sama saja melakasnakan ibadah haji dimulai ditanggal 8 hingga 13 Zulhijah.

Namun diperbolehkan juga oleh Nabi Muhammad SAW hanya lima hari sampai tanggal 12 zulhijah.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Jadi Haji Backpaker, Kasihan Seperti Orang Terlantar

Jika itu tadi persamaannya, sekarang kita bahas perbedaannya yakni perbedaanya didaftar waktu tunggu dan waktu perjalanannya.

Hari reguler waktu tunggunya setiap daerah beragam, jika di Bandung hanya 20 tahun dengan waktunya sekitar 40 hari mulai pergi Haji sampai Pulang.

lain halnya lagi di Kalimantan sampai 50 tahun daftar antrinya,  bahkan di Malaysia sampai 70 tahun.

BACA JUGA:Mau Ibadah Haji Khusuk, Ikuti 7 Tips ini, Berikut Dafatar Nama Jemaah Calon Haji 2023 Kabupaten Empat lawang

Itu namanya haji reguler, mendaftar langsung ke Bank, buka norekening kemudian kalau sudah memadai bisa daftarkan hajinya Melalui kementrian agama Indonesia.

Jika sudah sampai Rp 25 juta sudah bisa mendapatkan kuota melalui kementrian Agama dan  bank yang sudah bekerja sama dengan kementrian Gama Republik Indnesia.

Nah bimbingan Haji Reguler namanya KBIH, tapi hanya untuk jemaah yang keberangkatan tahun berjalan.

BACA JUGA:Keempat Jemaah Haji Asal Indonesia Ini Diberhentikan Saat Sedang Tawaf, Kenapa?

Bagaimana dengan Haji khusus, yakni Haji dengan fasilitas khusus. Waktu nya lebih singkat, waktu tunggu nya 7 jingga 8 tahun saja.

Bedanya jikalua haji khusus ini daftarnya ke traver, tapi travel yang sudah memiliki izin.  Dengan boaya $ 5000 perorang.

Selanjutnya oleh travel haji tadi disaftarkan ke kementrian Haji, jika sudah satu bulan bisaa di tanyakan bukti daftarnya ke travel.

Hati hati dengan travel, jangan sampai nanti uang yang kita serahkan ke travel tidak di daftarkannya ke kementrian haji

BACA JUGA:Kabar Terkini Jamaah Haji Empat Lawang, Kini Berada di Raudhah, Masjid Nabawi

Nah, yang ke tiga Haji furoda, Haji yang satu ini tidak perlu menunggu, sekarang daftar sekarang juga bisa berangkat.

Awalnya Haji furoda ini Ilegal, jika anda mengikuti haji furoda 4Tahun lalu berarti ilegal. Namun sekarang pemerintah sudah melegalkan Haji Furoda, jadinhaji Furodanitu tidak perlu menunggu,  tapi memang lebih mahal laginkarena tidak perlu harus menunggu.

Haji ini visanya dibeli langsung dari kedutaan Arab Saudi, sehingga bisa langsung berangkat tahun itu juga.
Nah, yaang harus hati hati itu ya Haji Furoda, banyak Haji Furoda yang abal abal Makanya harus mencari travel yang betul betul resmi.
Jadi perbedaannya Haji Reguler, Haji Khusus dan Furoda hanyo di fasilitas dan Harga.

BACA JUGA:6 Jamaah Calon Haji Tertunda Keberangkatan, Satu Diantanya Asal Empat Lawang

Dari sumber lain, perbedaaan Haji Reguler, Haji khusus dan Haji Furoda disini:

Haji Furoda tidak harus menunggu antrian jika ingin naik haji. Hal ini dikarenakan visa yang digunakan menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda disebut juga Haji Non Kuota dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara mandiri (non-pemerintah). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Haji Reguler:

BACA JUGA:Permudah Pelaksanaan Ibadah Haji, Panitia Haji Arab Saudi Sediakan Skuter

1. Soal Antrean

Haji Reguler dan Haji Khusus (dengan kuota) diurus oleh pemerintah, berdasarkan kuota. Jadi seseorang yang ingin naik haji lewat jalur ini, perlu menunggu antrean.

Sedangkan Haji Furoda (non kuota) dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji dan umroh, namun tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah.

2. Penerbitan visa

Visa Haji Ruguler diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi dan bersifat gratis. Sedangkan Haji Furoda menggunakan visa mujamallah (visa undangan) yang diterbitkan oleh Kedutaan Arab Saudi langsung ke Travel Haji dan Umroh Indonesia.

BACA JUGA:Mengenal Haji Backpacker, Menunaikan Haji Dengan Cara Ekstrim

3. Biaya dan pengurusan jemaah

Haji Reguler mendaftarkan jemaah ke pemerintah sedangkan Haji Furoda mendaftarkan ke Travel Haji dan Umroh.

Biaya Haji Furoda bisa mencapai Rp200-300 juta. Nominal itu belum termasuk biaya visa dan administrasi serta biaya lain-lainnya.

BACA JUGA:32 Calon Jamaah Haji 2023 asal Empat Lawang Tamatan SD, 9 Lanjut Usia, Joncik Minta Penguatan Pendampingan

Kemenag tidak mengelola calon haji furoda atau dengan visa mujamalah . Pasalnya, hal itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi yang mengundang mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

Meski demikian, Kemenag tetap menegaskan jika pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Joncik Minta Jamaah Haji Doakan Empat Lawang MADANIBACA JUGA:Keberangkatan Jamaah Haji Empat Lawang Dilepas Bupati

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Nur Arifin di Mekkah, Jumat lalu mengutip dari situs resmi Kemenag RI.

Tak cuma itu, khusus pemegang visa haji furoda juga wajib untuk melapor kepada Menteri Agama.

BACA JUGA:Daftar Nama Jamaah Haji 2023 Asal Kabupaten Empat Lawang, Berikut 7 Tips Agar Ibadah Haji Khusuk

"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," ujar Nur Arifin.

Atas dasar undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, calon haji yang memakai visa mujamalah ini tidak membutuhkan waktu tunggu hingga berpuluh-puluh tahun. Visa mujamalah sendiri bisa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa antrean.(*). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: