Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas
Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, telah melakukan pemeriksaan setidaknya 31 orang, dalam kasus pembebasan lahan Pulo Mas Tebing Tinggi.
Diketahui, kasus tersebut telah menyeret salah seorang mantan camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, berinisial RR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih
BACA JUGA:Tanda Orang Kena Gangguan Jin dan Penyakit Ain, Simak Cara Pengobatannya!!
Kepala Kejari (Kajari) Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH menyampaikan, penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pemeriksaan 31 orang saksi oleh tim Kejari, juga cukupnya barang bukti yang ada.
"Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem," ucap Eryana Ganda Nugraha SH saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Selasa (13/6/2023) malam.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Hero Agar Kamu Terlihat Pro Dalam Bermain Mobile Legends, Khusus Gamer Cewek!!
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota
Jadi menurutnya, ditetapkannya status tersangka setelah adanya barang bukti yang cukup.
"Jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka Kasus Pulo Mas
BACA JUGA:Wah Mantap Nih!! Empat Lawang Lagi Musim Durian, Cek Harga per-Buahnya
Lanjutnya, terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Ganda menjelaskan bahwa ada pelaku lain jika berdasarkan Undang-Undang.
"Penetapan pasal ini tentunya pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, ketika pasal 55 ayat 1 ke 1 berarti ada pelaku lain," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: